Setelah membacakan putusannya, selanjutnya, hakim mempersilakan kepada pihak tergugat dalam hal ini Kemenkominfo serta tergugat intervensi yang berjumlah 29 tersebut untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan ini resmi dibacakan.
BACA: Jelang Sidang, ATVJI Optimistis Gugatannya Diterima
Sementara itu, kuasa hukum ATVJI, Andi Simangunsong, mengatakan, hasil putusan PTUN ini telah sah diberlakukan pada hari ini.
Selanjutnya, kata dia, Peraturan Menteri Kemenkominfo itu harus dibatalkan untuk mencegah kerugian lebih lanjut sekalipun ada upaya banding atau kasasi.
"Dengan demikian mulai hari ini tidak ada hak untuk melakukan siaran televisi digital, jika masih melakukan, maka akan dipidana," tukasnya.(sus)
(Syukri Rahmatullah)