JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (wamenkumham), Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
"Terhadap Prof. DI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan payment gateway di Kemenkumham tahun 2014," ujar Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (24/3/2015).
Seperti diketahui, payment gateway adalah program pembuatan paspor elektronik yang dibuat Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk menghindari pungutan liar (pungli) dan mempercepat proses pembuatan paspor. Kasus korupsi ini pun menyeret Denny yang saat itu menjadi penanggungjawab proyek tersebut.
Penyidik Bareskrim Polri, lanjut Rikwanto, telah menjadwalkan Denny untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 26 Maret 2015.