YOGYAKARTA - Paguyuban Dukuh se-DIY 'Semar Sembodo' merupakan salah satu dari sekian banyak elemen masyarakat pejuang keistimewaan. Mereka memberikan kontribusi besar atas terbitnya UUK DIY Nomor 13/2012.
Di dalamnya diatur bahwa Gubernur DIY adalah raja yang bertahta dengan gelar 'Sri Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat.
Gelar itu secara implisit menunjukkan bahwa raja sekaligus gubernur adalah seorang laki-laki. Karena itu pihaknya tak setuju jika akhirnya penetapan gubernur tak sesuai UUK DIY. "Kalau tidak sesuai UUK tentu kami merasa keberatan," ujarnya saat audiensi dengan legislator di DPRD DIY, Kamis (7/5/2015).
Terkait dinobatkan GKR Mangukumi, putri sulung Sultan HB X sebagai penerus tahta, Sukiman tak ingin masuk ke ranah internal Kraton. Dia hanya mengeluh dan mengingatkan anggota DPRD DIY perihal UUK DIY. "Itu ranah kraton (yang sedang panas situasinya), kita engak berani ikut-ikutan," elaknya.