Hanya saja, kata dia, ada isu di kalangan dukuh jika tanah kas terancam ditarik karena kebijakan itu hak prerogatif gubernur. Terlebih tanah kas desa bagian dari Sultan Ground (SG). "Itu rumor bisa benar bisa juga salah," katanya.
Sesuai Pergub Nomor 12 Tahun 2014 tentang kewenangan pemanfaatan tanah kas desa dikelola oleh perangkat desa. Sementara tanah kas desa terdiri dalam tiga jenis yaitu pelunggih, tanah pengarem-ngarem, dan tanah desa.
Pembagiannya adalah tanah pelungguh dimanfaatkan bagi pamong desa yang aktif, tanah pengarem-ngarem untuk pamong desa yang sudah pensiun dan tanah desa untuk menunjang opersional pemerintah desa. "Inilah yang membedakan DIY dengan daerah lain. Disamping mendapat Siltap (penghasilan tetap/gaji) mereka juga bisa memanfaatkan tanah kas desa," ujar dia.
Karena itu ia berharap pemanfaatan tanah kas desa tak terganggu dengan polemik di Keraton. Ia juga berkeinginan agar DPRD DIY menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan tanah kas desa. "Kalau kita memiliki payung hukum Perda terkait pemanfaatan tanah kas desa tentu lebih menjamin nasib para perangkat desa," katanya.
Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana menampung aspirasi para dukuh. Dia juga menyebut belum bisa berkomentar terkait sabda raja karena secara resmi belum disampaikan ke dewan perubahan nama tersebut.
(Muhammad Saifullah )