JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan warga keturunan Indonesia yang berada di Filipina tidak perlu khawatir akan kehilangan status kewarganegaraannya. Iqbal memastikan pendataan warga negara keturunan Indonesia yang sedang berlangsung di Filipina akan membantu mereka mendapatkan status resmi.
"Tidak perlu khawatir, justru pendataan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Filipina dan Pemerintah Indonesia supaya mereka mendapatkan status," tutur Iqbal kepada Okezone, Rabu (3/6/2015).
Iqbal menjelaskan, warga Indonesia di sana diberikan dua pilihan oleh Pemerintah Filipina. Mereka dapat memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memegang paspor Indonesia atau tetap berada di sana dan menjadi warga setempat. Beberapa telah memilih untuk dinaturalisasi dan menjadi warga Filipina, beberapa memutuskan menjadi WNI, dan masih ada yang belum memilih di antara kedua pilihan tersebut.
Lagipula, menurut Iqbal, selama ini Pemerintah Filipina tidak mempermasalahkan keberadaan warga keturunan Indonesia yang tinggal di wilayah mereka dan mau menerima keberadaan mereka. "Pemerintah Filipina tidak hostile atau kejam kepada mereka," kata dia.