Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemlu: Warga Keturunan Tak Perlu Khawatir Jadi Stateless

Pamela Sarnia , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2015 |20:17 WIB
Kemlu: Warga Keturunan Tak Perlu Khawatir Jadi <i>Stateless</i>
ilustrasi
A
A
A

KJRI Davao City mencatat, ada 5,036 warga keturunan Indonesia yang bermukim di wilayah Mindanao Selatan, Filipina. Kebanyakan dari mereka merupakan keturunan generasi kedua atau ketiga yang lahir di Filipina. Orang tua mereka yang berasal dari Indonesia masuk ke wilayah Filipina secara tidak sah, tanpa dokumen.

Saat ini, Pemerintah Filipina sedang menyelenggarakan pendataan warga keturunan Indonesia (Persons of Indonesian Descent/PID) yang sejak lama tinggal dan menetap di wilayah selatan Filipina. Pendataan tersebut mengancam status kewarganegaraan PID di Filipina. Sejumlah pihak khawatir, kondisi WNI yang tinggal illegal dengan status tak jelas menyebabkan mereka berpotensi menjadi orang tanpa kewarganegaraan (stateless).

Meski mereka lahir di Filipina, mereka tidak diakui sebagai warga negara Filipina karena negara tersebut menganut asas Ius Sanguinis atau penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Karena mereka dianggap orang asing, Pemerintah Filipina mewajibkan mereka memiliki Alien Certificate of Registration (ACR) yang dikeluarkan pihak imigrasi setempat.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement