BENGKULU - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Bengkulu mengamankan seorang warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota/Provinsi Bengkulu, berinisial RH (47), karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, pelaku diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu lapas di Bengkulu yang berinisial IW. Hal tersebut diketahui pelaku RH sempat mengambil barang haram dari tangan IW sebanyak 5 gram.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa serbuk kristal jenis sabu sebanyak dua paket besar dan satu paket sedang dengan berat sekira 60 gram, alat isap (bong), timbangan digital, plastik bening, serta satu handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi guna melancarkan bisnisnya.
"Selain menangani tersangka, kita juga akan menangani napi tersebut. Sebab tersangka ini pengendalinya diduga dilakukan salah seorang napi," kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Ghufron melalui Direktur Narkoba Kombes Pol M Budi Tono.