Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Dipenjara

Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Dipenjara
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

MOJOKERTO - Ibarat jatuh, tertimpa tangga pula. Barangkali inilah gambaran nasib HTW. Mahasiswi berusia 19 tahun ini sudah menjadi korban pelecehan seksual, kini malah mendekam di penjara. Tak hanya itu, ia juga tak lagi bisa melanjutkan kuliahnya lantaran musibah yang dialaminya itu.

Kisah itu bermula ketika terjadi sidang kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi swasta di Mojokerto itu, tiga tahun lalu. Ketika sidang berlangsung, insiden kericuhan antara kedua belah pihak keluarga terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Akibat kericuhan, salah satu saksi dari kubu terdakwa bernama Atik terluka.

Hal inilah yang membuat keluarga terdakwa pelecehan seksual memiliki kesempatan membalas laporan keluarga korban pelecehan seksual. Puncaknya, HTW yang menjadi korban pelecehan seksual bersama kerabatnya ditahan Kejari Mojokerto atas laporan keluarga terdakwa dengan tuduhan pengeroyokan.

“Atas laporan yang dipelintir itu, istri dan anak saya jadi tersangka. Namun, saat itu polisi sempat menawarkan ke saya agar bertukar kasus. Kasus pemerkosaan terhadap anak saya dihentikan, kasus pengeroyokan ini juga dihentikan. Saya tentu saja menolak karena saya tak terima anak saya dirusak masa depannya,” papar H (57), ayah HTW.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement