Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyedia Layanan Taksi Uber Dilaporkan ke Polisi

Antara , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2015 |00:13 WIB
Penyedia Layanan Taksi Uber Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - LSM Indonesian Club melaporkan penyedia layanan taksi berbasis aplikasi perangkat bergerak yaitu Uber Taxi dan Easy Taxi ke Bareskrim Polri karena diduga tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan jasa taksi.

"Kami meminta polisi menindak maraknya aplikasi penyedia layanan taksi. Mereka tidak punya izin frekuensi," kata Direktur Indonesian Club Gigih Guntoro, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Menurut Gigih Guntoro, bisnis yang dilakukan oleh mereka melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, PP Nomor 83 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta PP Nomor 74 tentang Angkutan Jalan.

Ia menuding layanan tersebut tidak berbadan hukum dan tidak membayar pajak. "Mereka tidak punya badan hukum dan tidak membayar pajak," katanya.

Gigih memperkirakan dengan keberadaan layanan ilegal tersebut, kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah per tahun. "Kerugian negara untuk satu aplikasi mencapai Rp12 triliun per tahun," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya pun mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk segera menutup akses dua aplikasi layanan taksi tersebut.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement