"Ini termasuk kategori sangat sadis, saya kira ini sebagai tindak pidana perencanaan, yang hukuman maksimal 20 tahun penjara. Apalagi kalau ada kejahatan seksual. Itu akan jadi pemberatan," ujar Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Ketua DPP Partai Hanura itu berharap, pengadilan menghukum seberat-beratnya pelaku pembunuhan tersebut. Selain untuk mengurangi kekerasan terhadap anak, hal itu juga akan memberi jaminan bagi perlindungan anak Indonesia.
"Lembaga pengadilan harus memberikan hukuman maksimal. Karena untuk proteksi anak yang selama ini kan peradilan anak diberikan perlindungan," tegasnya.
Diketahui, jenazah Angeline ditemukan terkubur di bawah tumpukan sampah di belakang rumah sang ibu tiri, Margareta Megawe di Sanur, Bali.
Kepala Kepolisian Resort Kota Denpasar Kombes Pol Agung Made Sudana mengatakan, Agus membunuh Angeline dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai. Setelah itu, pelaku juga memperkosa korban yang sempat dikabarkan hilang itu. (day)
(Susi Fatimah)