Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Vonis Bebas Tiga Terdakwa Mafia Minyak

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2015 |02:09 WIB
Hakim Vonis Bebas Tiga Terdakwa Mafia Minyak
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

PEKANBARU - Selain memvonis empat tahun penjara terhadap dua mafia minyak, Abob dan Du Nun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau juga mengeluarkan amar putusan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Niwen Khairiyah, Yusri dan Arifin Ahmad.

Namun berbeda dengan Abob, ketiga terdakwa ini divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Pudjoharsoyo. Hakim menilai tuntutan jaksa terkait terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti.

Majelis hakim menilai Niwen yang tidak lain adik Abob tidak mengetahui persoalan uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM. Padahal, sebelumnya disebut ada aliran dana Rp1,2 triliun ke rekening Niwen dari abangnya, Abob.

"Berdasarkan kesimpulan hakim, kami menilai terdakwa Niwen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Olah karena karena itu terdakwa divonis bebas," ucap hakim Pudjoharsoyo Kamis (18/6/2015) malam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement