Selain itu, hakim juga meminta ketiga terdakwa di bebaskan dari rumah tahanan negara dan nama baik mereka dipulihkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Niwen, PNS Pemkot Batam, Kepri hukuman selama 16 tahun. Dengan vonis bebas Niwen yang menggenakan cadar warna hitam nampak gembira sambil mengusap wajah dengan kedua tangannya sebagai rasa syukur.
Terkait putusan bebas ketiga terdakwa, JPU menyatakan masih pikir-pikir selama sepekan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Berbeda dengan JPU, penasihat hukum ketiga terdakwa Rudi Rajagukguk menyatakan puas dan menerima putusan majelis hakim.
"Saya rasa ini sudah mewakili rasa keadilan bagi klien kita," ucapnya puas.
(Rizka Diputra)