JAKARTA - Kuasa hukum Agustinus Tae, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa yang membunuh gadis cilik berusia delapan tahun, Angeline adalah Margriet Christina Megawae.
Hotman mengaku, kejadian pembunuhan tersebut terjadi di kamar Margriet, dan pada saat itu Agus disuruh oleh Margriet untuk membungkus Angeline dengan mengunakan plastik.
"Pada saat itu Agus melihat kondisi Angeline sudah berlumuran darah, dan darah sudah ada di mana-mana," ujar Hotman di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (26/6/2015).
Pada saat itu, Agus mengaku tidak mengetahui bahwa gadis kelas 2 SD tersebut sudah wafat. Pasalnya ungkap Hotman, Agus bukanlah orang yang ahli mengetahui seseorang telah meninggal.
Sebelum membungkus Angeline dengan plastik, Margriet juga menyuruh Agus untuk melepaskan pakaian dan celananya untuk mebungkus Angeline.
"Karena Agus malu dia tidak mau buka celana di depan dan telanjang di depan Margriet, tapi ke kamarnya barulah dia melepaskan celananya," katanya.