Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Risma Gantung Nasib Badan Amil Zakat Selama 3 Tahun

Nurul Arifin , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2015 |17:15 WIB
Risma Gantung Nasib Badan Amil Zakat Selama 3 Tahun
(Foto: Antara)
A
A
A

SURABAYA - Badan Amil Zakat (BAZ) Surabaya sudah tiga tahun tidak bisa menyalurkan zakat. Lembaga di bawah naungan Pemkot Surabaya ini tidak mendapat izin dari wali kota. Praktis, semua tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut macet.

Pengurus Harian BAZ Surabaya Lely mengatakan, dalam tiga tahun terakhir BAZ Surabaya dibekukan. "Kami sudah mengajukan kepengurusan baru. Saat ini berkasnya sudah ada di Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan selama tiga tahun belum ditandatangani oleh wali kota Surabaya," kata Lely saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (26/6/2015).

BAZ Surabaya memiliki tugas untuk melakukan penyaluran rutin bantuan tiga kali setahun. Namun, sejak dibekukan oleh wali kota, tugas tersebut mangrak. Tiga momentum itu adalah Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS), saat Ramadan, dan saat Hari Kemerdekaan Indonesia. Saat ini, kata Lely, proposal pengajuan bantuan di BAZ menumpuk dan tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak ada izin.

Ia menjelaskan, BAZ menerima dana infaq dari pegawai Pemkot Surabaya sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan. Dana tersebut diperoleh dari dana infaq sukarela setiap PNS. Rincinya untuk PNS Golongan 1 Infaq per bulan Rp5.000, Golongan II sebesar Rp10.000, Golongan III Rp15.000, Golongan IV sebesar Rp20.000.

"Penyaluran di tiga waktu dalam setahun. Setiap warga miskin diberikan Rp300 ribu, jumlahnya di sesuaikan dengan dana yang ada di BAZ," katanya. Ia berharap, BAZ difungsikan kembali agar bisa menyalurkan zakat dan infaq kepada masyarakat Surabaya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement