JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri oleh Bareskrim berdasar pada sejumlah alat bukti yang kuat.
"Kita juga sudah panggil ahli bahasa, ahli pidana. Apakah perbuatan itu melanggar hukum atau tidak," kata Badrodin saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Apa yang dilakukan Polri, kata Badrodin, karena adanya laporan dari Hakim Sarpin Rizaldi, bukan atas inisiatif jajarannya. Karena itu, pihaknya akan terus menjalankan proses hukum. "Kecuali yang melapor mencabut, baru kita hentikan," terangnya.
Sementara, Kabreskrim Budi Waseso mengatakan persoalan tersebut bisa tidak berlanjut dan masih ada celah untuk berdamai.