Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Coreng Profesi Advokat, Izin Praktik OC Kaligis Harus Dicabut

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2015 |07:30 WIB
Coreng Profesi Advokat, Izin Praktik OC Kaligis Harus Dicabut
Pengacara OC Kaligis (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA – Kasus dugaan suap yang diduga dilakukan pengacara kondang OC Kaligis terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, sedianya telah mencoreng profesi advokat. Izin praktik hukum dari seorang OC Kaligis pun bisa dicabut bila terbukti melakukan suap.

“Ya ini peristiwa yang menyedihkan dan menyebalkan karena senioritas tidak mengubah orientasi profesi hanya pada kemenangan. Ini yang dalam konteks TPPU disebut gate keeper profesional yang membantu para terdakwa korupsi menyembunyikan uang. Dalam konteks ini sang professional telah melacurkan diri menjadi penyuap ataupun calo perkara,” ujar Advokat Abdul Fickar Hadjar kepada Okezone, Selasa (14/7/2015).

Menurut Abdul Fickar, jika terbukti OC Kaligis telah merendahkan officium nobile yang sejatinya mencederai kehormatan profesi advokat. Selain itu, dirinya menilai OC Kaligis telah melakukan persaingan yang tidak sehat sesame lawyer dengan cara menyuap.

Sementara itu terkait dengan izin praktiknya, sambung Abdul Fickar, bisa saja dilakukan dan bila dia tergabung dalam organisasi advokat. Maka yang bisa mencabutnya setelah ada sidang etik dan disiplin profesi.

KPK Tangkap Hakim Medan

“(Kalau tidak tergabung dalam organisasi advokat-red) Berarti izinnya dari izin menteri kehakiman dulu, berarti organisasi yang ada harus mendorong itu ke menteri,” pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement