Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Coreng Profesi Advokat, Izin Praktik OC Kaligis Harus Dicabut

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2015 |07:30 WIB
Coreng Profesi Advokat, Izin Praktik OC Kaligis Harus Dicabut
Pengacara OC Kaligis (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

KPK diketahui melakukan OTT dan menetapkan M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Gerry yang tergabung dalam Lawfirm OC Kaligis and Partners itu diduga menyuap untuk memuluskan gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.

Sementara uang suap tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim PTUN dan satu panitera yang juga sudah berstatus tersangka. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan.

Adapun gugatan tersebut dilakukan untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Sumut. KPK kini juga sudah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dan menahannya di rutan Pomdam Jaya, Guntur.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement