KPK diketahui melakukan OTT dan menetapkan M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Gerry yang tergabung dalam Lawfirm OC Kaligis and Partners itu diduga menyuap untuk memuluskan gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.
Sementara uang suap tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim PTUN dan satu panitera yang juga sudah berstatus tersangka. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan.
Adapun gugatan tersebut dilakukan untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Sumut. KPK kini juga sudah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dan menahannya di rutan Pomdam Jaya, Guntur.
(Arief Setyadi )