Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekerja Asing Tak Diwajibkan Berbahasa Indonesia Disebut Kebijakan Ceroboh

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2015 |14:22 WIB
Pekerja Asing Tak Diwajibkan Berbahasa Indonesia Disebut Kebijakan Ceroboh
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago (kiri) (Foto: SINDO)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyebut bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.16, memang tidak memasukkan syarat wajib bagi pekerja asing menggunakan Bahasa Indonesia.

Sebelumnya, Menaker, pada 29 Juni 2015 lalu, sudah lebih dulu menerbitkan Permenaker No.16, revisi dari Permenaker No.12 tentang tata cara penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menurut Irma, revisi tersebut tidak bijak dan berpotensi memperburuk hubungan industrial. Persyaratan berbahasa Indonesia bagi pekerja asing penting, sebab mereka dalam bekerja akan berkomunikasi dengan pekerja lainnya yang mayoritas warga lokal yang berbahasa Indonesia.

Bahkan, Irma tak canggung menuding pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja (Hanif Dhakiri), telah berpikir keliru dengan mengeluarkan Permenaker itu.

"Bila pekerja asing tidak bisa berbahasa Indonesia, maka pekerja tersebut akan sulit berkomunikasi dan akibatnya, akan kontraproduktif dengan keinginan kita untuk alih teknologi. Itu terlalu berisiko, ini kebijakan ceroboh," ujarnya kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Irma menuturkan, pemerintah perlu lebih mengintensifkan komunikasi dan juga telaah terhadap aturan perundang-undangan yang telah disahkan oleh DPR, sebelum membentuk sebuah Permenaker. Menurutnya, keputusan tersebut tak elok dan justru mencederai kesepakatan yang telah dibangun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement