JAKARTA - Direktur Eksekutif Suara Jakartaku, Ardian Chaniago menilai pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) di Badan Perpusatakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Pemda DKI Jakarta tahun 2014 tidak sesuai kebutuhan.
Pengadaan alat tersebut juga tidak melalui pembahasan antara DPRD DKI dan pihak eksekutif. Menurutnya, publik perlu mengetahui bagaimana sampai bisa terjadi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS di BPAD DKI Jakarta tersebut.
"Kami telah melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK dengan tanda terima nomor: 9/SJ/DirEks/VIII/2015 yang diterima oleh bagian penerimaan KPK tgl 21 Agustus 2015," katanya di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Ardian menambahkan, hal ini perlu diinformasikan ke publik agar bisa secara bersama-sama memantau KPK dalam proses hukum terkait UPS itu.