Dikatakannya, pengadaan UPS di BPAD itu tidak berbeda jauh dengan tata cara pelaksanaan pengadaan UPS yang diperuntukkan bagi 25 sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat maupun yang di tiap-tiap Suku Dinas.
"Kalau biasanya pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) saat melaksanakan sesuatu pengadaan atau pekerjaan, maka dia akan memberi mandat kepada seseorang pegawai di lingkungan yang ditunjuknya untuk menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam merealisasikan pekerjaan tersebut," paparnya.
Namun, lanjut Ardian, saat pelaksanaan pengadaan UPS di BPAD, Kepala BPAD yang juga berposisi sebagai KPA kata dia, justru bekerja sendiri dengan secara langsung melakukan fungsi menjadi seperti layaknya posisi seseorang yang menjadi PPK.
"KPA di BPAD itu yang secara langsung melakukan proses dari awal sampai pada proses penandatangan kontrak pekerjaan pengadaan UPS tersebut. Itu tidak lazim," ujar Ardian.
Lantaran pengadaan tiga unit UPS itu sama-sama tidak pernah tercantum di dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) eksekutif atau Pemda DKI Jakarta, sambung dia, maka sudah layak bagi KPK untuk segera melakukan proses penyelidikan hingga level penyidikan.
(Rizka Diputra)