Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Siti: Pembakaran Lahan Masih Diizinkan

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Senin, 14 September 2015 |12:40 WIB
Menteri Siti: Pembakaran Lahan Masih Diizinkan
A
A
A

RIAU - Pembakaran lahan oleh masyarakat masih diizinkan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan itu ditengarai menjadi salah satu penyebab kejadian kebakaran hutan dan lahan yang selalu berulang selama 18 tahun terakhir.
 

Untuk itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendorong revisi peraturan tersebut. "Undang-undang itu perlu direvisi sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan," ujarnya, Senin (14/9/2015)

Pada pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, pembakaran lahan diperbolehkan dengan luas maksimal 2 hektare. Kenyataannya, pembakaran kerap tak terkontrol, sementara kewajiban membuat sekat bakar tak dilakukan, hingga membuat api merembet ke lahan lain.

Menurut Siti, warga membuka lahan dengan cara pembakaran dilakukan karena proses itu biayanya murah. Jika menggunakan peralatan mekanis, dana yang dibutuhkan untuk membuka lahan bisa mencpai Rp5 juta per hektare. “Kalau dibakar, paling hanya ratusan ribu rupiah untuk lahan berhektare-hektare,” ucapnya.

Sebagai solusi, pemerintah akan menyiapkan skema insentif bagi masyarakat yang tidak membakar lahan. Skema tersebut, misalnya dengan menyediakan pembiayaan tanpa bunga atau membantu pembukaan lahan secara mekanis. “Insentifnya seperti apa, nanti akan dirinci,” katanya.

Siti juga mengatakan, berdasarkan analisis citra satelit dan pantauan lapangan, kebakaran yang terjadi lebih banyak di wilayah perkebunan. Meski demikian, semua pemegang konsesi pengelolaan lahan wajib menjaga areanya dari kebakaran.

Sementara Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Irysal Yasman mendukung revisi aturan yang masih mengizinkan warga membuka lahan dengan cara pembakaran. Namun ia juga berharap pemerintah bisa menyelesaikan setiap sengketa lahan.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement