JAKARTA - Netizen saat ini harus berhati-hati dalam menyampaikan pedapatnya di media sosial, pasalnya Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendukung surat edaran dari Kapolri itu. Karena selama ini netizen dalam menyampaikan pendapatnya dianggap sudah melampaui batasan yang ada.
"Dari sisi isinya sebenarnya surat edaran tersebut justru bagus, karena ruang penegakan hukum yang pertama dipilih oleh Polri adalah langkah-langkah preventif dan persuasif dalam menyikapi peristiwa atau kejadian yang mengandung dugaan adanya ujaran kebencian (hate speech)," ujar Arsul kepada Okezone, Senin (2/11/2015).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengatakan, dalam surat edaran tersebut Kapolri telah memerintahkan jajarannya untuk mengamati, mencermati hal-hal yang patut diduga mengarah kepada hate speech.
Kemudian dikatakannya, kalau itu dianggap telah terjadi maka Polri terlebih dahulu harus bersikap persuasif dengan menyadarkan terduga pelaku dan atau mendamaikan antara terduga pelaku dengan korbannya.
"Langkah seperti di atas sebenarnya sebuah bentuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang harus dikedepankan sebagai model penegakan hukum ke depan," katanya.