JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Namun, hal tersebut dinilai sebagai bentuk lain dari pasal penghinaan presiden yang sebelumnya ditentang publik.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo justru khawatir hate speech bisa berpotensi membangun rasa takut publik untuk mengritik pemerintah. Sebab, hate speech itu bisa saja dimaknai sebagai bentuk lain dari pendekatan keamanan (security approach) untuk membungkam kebebasan masyarakat mengemukakan pendapatnya.
"Bahkan, ada asumsi bahwa Surat Edaran Kapolri itu sebagai bentuk lain dari pasal mengenai larangan menghina presiden," ujar Bamsoet kepada Okezone, Kamis (5/11/2015).
Sekretaris Fraksi Partai Golkar hasil Munas Bali tersebut menambahkan, surat edaran hate speech jangan sampai melumpuhkan prinsip demokrasi. Apalagi dijadikan sebagai 'peluru' untuk menyasar mereka yang vokal dan kritis terhadap pemerintah.