Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Anggota DPRD DKI Ditetapkan Tersangka Kasus UPS

Dara Purnama , Jurnalis-Senin, 16 November 2015 |12:31 WIB
Dua Anggota DPRD DKI Ditetapkan Tersangka Kasus UPS
Uninterruptible Power Supply/UPS (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi DKI Jakarta 2014. Dua tersangka tersebut merupakan anggota DPRD DKI.

"Kami menetapkan dua tersangka baru bernama Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah," kata Kepala Bagian Evaluasi Bareskrim Kombes Pol. Hadi Ramdani melalui pesan singkat, Senin (16/11/2015).

Sebelum melakukan penetapan dua tersangka baru tersebut, Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, yang berasal dari anggota DPRD DKI Jakarta.

"Enam saksi itu berinisial S, MG, FS, DR, E, dan L. Mereka anggota DPRD periode 2009-2014," kata dia.

Pemeriksaan enam saksi ini, menurut Hadi, merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat dua orang tersangka, yaitu mantan Kasis Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman dan Kasis Sarpras Sudin Dikemen Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Zainal Soleman.

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement