JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui staff khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid meminta publik hati-hati dengan teror soal bom di sarana-sarana transportasi, salah satunya pesawat.
"Menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa "bom" di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara," ungkap Hadi, Rabu (2/12/2015).
Ia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi diberikan sesuai Pasal 437 Ayat (1) berbunyi "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun."
Kemudian, di Ayat (2) berbunyi "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapat tahun."
Selanjutnya di Ayat (3) berbunyi "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."