RENGAT - Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Raja Thamsir Rachman, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan setelah dinyatakan bersalah dan dihukum selama delapan tahun kurungan penjara.
"Kami sudah melakukan upaya jemput paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rengat Indragiri Hulu Teuku Rahman di Rengat, Selasa, (12/1/2016).
Ia mengatakan, dalam amar putusan MA dengan Nomor: 336 K.PID.SUS/2014 tertanggal 10 Februari 2015 menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Raja Thamsir Rachman selama delapan tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan penjara serta membayar UP (Uang Pengganti) sebesar Rp28.822.753.000. "Hukum harus ditegakkan," sebutnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rengat Roy Modino juga menambahkan, penjemputan paksa dilakukan di rumah kediaman Thamsir Rachman Pekanbaru pada Senin (11/1) sekitar pukul 11.30 WIB.
Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi APBD Inhu sebesar Rp79 Miliar itu saat ini resmi di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Pekanbaru.
Menurut Roy, saat dijemput dan dibawa ke LP, Thamsir Rachman tampak berbeda dengan foto - fotonya yang beredar, dia tampak lebih kurus, namun sehat akan tetapi mantan Bupati sebelum ke LP sudah melakukan tes kesehatan.