SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menangkap Maman Rusman, 54, warga Kebonpolo, Wates, Magelang Utara, Kota Magelang, akhir pekan lalu. Kakek itu diduga telah mencabuli empat wanita asal Depok, Sleman, dengan modus sebagai dukun yang membantu pasien agar bisa memiliki anak.
Adapun keempat korban yang berumur 22 tahun hingga 40 tahun antara lain berinisial TW, MA, EA, dan MY. Mereka tercatat sebagai warga Depok, Sleman. Pekerjaan sebagai dukun cabul itu digeluti tersangka selama setahun terakhir dengan meminta bayaran seikhlasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Hudit Wahyudi menjelaskan tersangka menggunakan modus mempromosikan diri sebagai dukun yang mampu mengatasi pasien yang belum memiliki anak. Selain itu, Maman menyasar wanita yang menginginkan anak dengan jenis kelamin laki-laki atau perempuan.
Dalam praktiknya, cukup dengan diterapi pijat, tersangka meyakinkan keinginan korban bisa tercapai. Bahkan, ada korban yang mengaku seperti terhipnotis saat diterapi sehingga menuruti keinginan tersangka.
“Keempat korban diperdaya dengan berbagai macam alasan. Tapi umumnya modusnya dukun, meyakinkan korban kebanyakan yang belum memiliki anak dengan dalih si pelaku bisa memberi kesembuhan bisa memperoleh anak,” terangnya, dikutip dari Solopos, Selasa (26/1/2016).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda DIY Kompol Retnowati menambahkan keempat korban dicabuli secara bergantian oleh tersangka. Modusnya dengan menjadwalkan pelaksanaan terapi pijat di rumah tersangka. Selama pelaksanaan terapi itulah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya dengan meraba tubuh korban hingga mengarah ke persetubuhan.
Awalnya hanya terapi seperti pijat pada umumnya, namun secara perlahan tindakan tersangka justru mengarah ke pencabulan. Salah satu korban terakhir kali mendapat perlakuan cabul itu pada 28 Desember 2015 lalu. Para korban saling bercerita kemudian melaporkan ke Polda DIY.