JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata, Andri Setiawan (AS) yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andri diciduk lembaga antirasuah bersama lima orang lainnya karena diduga sedang bertransaksi suap. Pemberhentian sementara akan dilakukan MA jika Andri langsung ditahan KPK.
"Kita serahkan kepada penegak hukum. Tetapi di MA, SOP-nya jika ada yang tertangkap dalam kondisi tangkap tangan dan dilanjutkan penahanan biasanya akan mengeluarkan surat keputusan MA pemberhentian sementara. Kalau bukan hakim, maka yang memberikan surat adalah sekretaris MA," kata Kepala Humas MA, Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2016).
Menurut Ridwan, Andri yang ditangkap KPK kemarin malam merupakan pegawai di Direktorat Pranata Perdata MA yang sudah bekerja sekira 20 tahun.
"AS itu karyawan di Direktorat Pranata Perdata. Dia nonhakim, sudah lama bekerja di MA," ujarnya.