YOGYAKARTA - Petugas Polres Sleman, Yogyakarta, sudah menerima hasil Laboratorium Forensik Semarang terkait miras oplosan yang menyebabkan 26 orang tewas. Miras maut itu merupakan hasil racikan Sasongko.
Kapolres Sleman AKBP Yulianto mengungkapkan, terdapat kandungan methanol sebanyak 37 persen di dalamnya. Kadar tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan. "Hasil labfornya sudah keluar kemarin, kandungan methanolnya 37 persen," ujarnya, Selasa (16/2/2016).
Yulianto menambahkan, pihaknya masih terus memeriksa tersangka. Ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku miras oplosan yang menyebabkan 26 orang tewas dan puluhan lainnya di rawat di rumah sakit. Dua di antaranya berada di Polsek Mlati dan Polsek Seyegan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP, Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013, dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
Sementara Ahli forensik RSUP dr Sardjito, Lipur Rinaningtyas menuturkan dari empat korban tewas akibat miras oplosan, hanya satu korban yang masih bisa diperiksa baik darah maupun urinenya. "Kondisi yang sudah membusuk jadi sulit untuk dites darah dan urinenya," katanya