JAKARTA - Diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) berinisial T, anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ivan Haz akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, hari ini penyidik Renakta telah melayangkan surat pemanggilan kepada anak kandung Hamzah Haz itu.
"Hari ini surat panggilan kepada IH akan dikirimkan untuk diperiksa hari Selasa sebagai tersangka," kata Iqbal kepada wartawan di ruangannya, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Atas peristiwa tersebut, Ivan Haz dikenakan hukuman di atas lima tahun penjara.
"Ancamannya hukumannya diatas lima tahun. Suratnya hari ini akan diluncurkan, Alhamdulillah sudah diizinkan memeriksa dalam proses penyidikan," tandasnya.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Ivan memang baru dapat dilakukan sekarang lantaran harus mengikuti prosedur yang berlaku.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.