SURABAYA - Wakil Wali Kota Palu Sigit Pramono Said atau Pasha Ungu menunjukkan sikap arogan ketika hendak diwawancarai wartawan. Ia dinilai merendahkan wartawan MNC TV dan awak media lain yang menghampirinya.
Menyikapi hal itu, pakar komunikasi politik dari Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo menilai Pasha Ungu tidak sadar diri kini sudah menjadi pejabat publik yang terikat dengan undang-undang.
"Pejabat publik terikat dengan Undang-Undang Publik, terutama dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Di mana, badan publik yang di dalamnya ada unsur pimpinan," ujarnya kepada Okezone, Selasa (23/2/2016).
Ia juga menjelaskan, sebagai pejabat publik, Pasha berkewajiban memberikan informasi ke publik, baik ketika diminta atau tidak diminta.
"Seandainya tidak bisa, seharusnya mendelegasikan secara baik-baik. Misalnya ke bagian kehumasan atau yang lain," ucap Suko.
Dari sisi kepemimpinan, Pasha masih dipertanyakan kualitasnya sebagai pejabat publik. Lips service seorang pejabat atau politikus sangat diperlukan.
Aspek komunikasi dengan publik melalui jurnalis menjadi penting. Sehingga, bisa diketahui sejauh mana orang tersebut dapat memberikan setiap informasi yang dibutuhkan masyarakat.