JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara kasus mega korupsi penjualan kondensat ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dianalisa kembali pada hari ini.
"Berkas kasus kondensat kami kirim hari ini ke jaksa penyidik Kejagung untuk dianalisa," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, Selasa (29/3/2016).
Namun, menurut Agung, pelimpahan berkas tersebut masih dalam tahap satu dan perlu dianalisa kembali oleh pihak Kejagung sebelum masuk ke dalam tahap dua.
"Berkasnya masih tahap satu, belum pelimpahan tahap dua. Pelimpahan ini sesuai dengan petunjuk jaksa," tandasnya.
Diketahui, ketiga berkas tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
Dua tersangka yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono saat ini sudah menjalani masa tahanan di Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan, Honggo Wendratno masih berada di Singapura setelah menjalani operasi jantung.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.