JAKARTA - Kematian salah satu pelaku pencabulan siswa di Jakarta Internasional School (JIS), Azwar hingga saat ini masih gelap. Walaupun pihak kepolisian sudah menegaskan jika petugas kebersihan di JIS itu tewas bunuh diri di dalam penjara.
Menilai hal itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menilai, banyak terjadi pelanggaran prosedur dalam penyidikan kasus tersebut. Ia pun membeberkan pelanggaran tersebut.
Pertama, penangkapan para petugas kebersihan dilakukan oleh kepala keamanan JIS. Kedua, bantuan hukum kepada para tersangka tidak optimal, dan ketiga, rekonstruksi kasus dilakukan tanpa disertai berita acara.
"Kasus JIS dengan tersangka pekerja kebersihan merupakan malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat atau niat buruk. Banyak kejanggalan yang terjadi selama proses hukumnya," kata Miko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/4/2016).