SOLO - Kepolisian Resort Kota Surakarta membekuk seorang pelajar SMA swasta berinisial RS (17) yang sedang mengatar satu paket sabu-sabu di Jalan Brigjen Sudiarto Serengan, Solo, Jateng.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi melalui Kanit Reskrim Polsek Serengan AKP Suyono di Solo, Selasa (10/5/2016), mengatakan tersangka yang masih di bawah umur tersebut saat itu sedang melakukan transaksi di depan kantor Pegadaian Serengan, Jalan Brigjen Sudiarto Solo, pada Kamis 5 Mei 2016, sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain itu, petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti satu pekat sabu-sabu, sepeda motor Yamaha Fino nomor polisi AD 6787 WI, uang tunai Rp60 ribu, satu telefon seluler milik tersangka.
Petugas kemudian melakukan pengembangan penanganan atas kasus barang haram tersebut yang milik tersangka Didit Sutanto (25), warga Jagalan, Jebres, Kota Solo. Polisi langsung melakukan penangkapan kepada yang bersagkutan di rumahnya.
"Didit ini, dari hasil tes urine, dinyatakan positif. Dia menggunakan narkoba," kata Suyono.