Suyono mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka, Didit mengaku barang tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang yang belum diketahui nama dan alamatnya.
Tersangka RS mengaku diminta mengantar barang tersebut sesuai dengan permintaan melalui telefon selulernya. Barang ini, milik Didit, dengan sekali kirim barang, dirinya akan mendapatkan upah Rp60 ribu.
Tersangka Didit setelah mendapatkan barang haram tersebut, sebagian dikonsumsi sendiri dan sisanya dijual seharga Rp350 ribu per paket kecil.
Atas perbuatan tersangka, RS akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, sedangkan Didit dijerat pasal yang sama ditambah dengan Pasal 127 karena hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
"Saya tergiur upah Rp60 ribu nekat mau mengantar barang itu, kepada pembeli," kata RS yang mengaku masih duduk di kelas 2 SMA.
(Khafid Mardiyansyah)