Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sejarawan Sebut Peredaran Kaus Berlogo PKI Tak Dibolehkan

Regina Fiardini , Jurnalis-Sabtu, 14 Mei 2016 |07:35 WIB
Sejarawan Sebut Peredaran Kaus Berlogo PKI Tak Dibolehkan
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Setelah adanya penjualan kaus berlogo palu arit di Jakarta, kini ditemukan adanya orang yang menggunakan kaus berlogo lambang PKI tersebut di sejumlah daerah, seperti di Semarang dan Ternate. Polisi pun tak segan-segan mengamankan orang yang menggunakan atribut tersebut.

Sejarawan Anhar Gonggong menilai, atribut tersebut memang tidak sewajarnya diperjualbelikan. Hal itu mengacu pada Tap MPR No 25 tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.

"Enggak boleh. Memang ada aturannya enggak boleh di Tap MPR No 25 tahun 1966 larangan untuk menyebarkan apa pun bentuk yang berkaitan dengan PKI memang tidak boleh," kata Anhar saat dihubungi Okezone, Sabtu (14/5/2016).

(Baca Juga : TOP NEWS: Menhan: Orangtua Anak Pemakai Kaus PKI Pengecut!)

Sementara pemilik mengaku bahwa logo di kaus tersebut bukanlah logo PKI, tetapi logo sebuah band bernama Kreator yang keluar di era 1990-an.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement