Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota Polres Aceh Timur DPO Kasus Narkoba

Agregasi Waspada Online , Jurnalis-Sabtu, 28 Mei 2016 |12:43 WIB
Anggota Polres Aceh Timur DPO Kasus Narkoba
foto: ilustrasi
A
A
A

ACEH - Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, mengungkapkan selain melakukan perampokan ternyata Brigadir Jaro Rido Subriman alias Rido (30) warga Aspol Polsek Bandar Alam Aceh Timur, merupakan DPO kasus narkoba.

Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur, ternyata oknum polisi yang kita tangkap tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba,” ungkap Kapolresta, Sabtu (28/5/2016).

Dijelaskan Mardiaz, anggota polisi yang ditangkap bersama keempat rekan lainnya karena melakukan perampok kendaraan di dua lokasi di Kota Medan, yakni Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Tritura.

Dalam menjalankan aksinya kelima tersangka dengan mengendarai mobil Toyota Avanza serta sepeda motor Honda Beat BK 2200 AFY warna putih biru. Di mana berhasil merampok pengendara mobil Honda HRV dengan cara menodongkan senjata jenis FM 1 Pindad di Jalan Brigjend Katamso pada (2/5) lalu.

“Saat mereka berhasil merampok mobil yang berisikan lima penumpang, 2 diantara ditinggal di lokasi kejadian. Kemudian 3 korban lainnya yang sebelumnya dibawa berkeliling ditinggalkan oleh para pelaku di Jalan Tol H.Anif,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement