Mantan Kapolres Madina itu menuturkan, dari hasil penyelidikan mereka baru dua kali melakukan aksi perampokan di wilayah hukum Kota Medan. Saat dilakukan penangkapan petugas terpaksa melakukan melumpuhkan dua tersangka dengan timah panas berinisial JS dan AA.
“Kelima pelaku kepada para korbannya mengaku sebagai petugas kepolisian yang hendak menggelar razia narkoba,” tutur Mardiaz sembari menyebutkan senjata api yang digunakan untuk merampok diketahui milik PNS Kementerian Kehutanan, TNGL.
Kasus perampokan yang dilakukan petugas berhasil mendapatkan beberapa barang bukti 1 unit senjata api jenis senapan merek PMI-A1 Pindad, Toyota Avanza Warna Hitam BK 1052 VP, Honda HRV warna putih BK 1052 VP, 24 butir peluru, dan Honda Beat warna putih biru BK 2200 AFY.
Di mana aksinya mobil Avanza yang digunakan untuk merampok terlebih dahulu digunakan dengan nomor plat palsu. Sementara untuk mobil Honda HRV hasil curian telah diganti catnya dari warna hitam menjadi warna putih
“Kelima tersangka pelaku perampokan yang diamankan dikenakan pasal 365 KUHpidana dengan ancaman 11 tahun penjara,” pungkas Mardiaz.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.