JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus sindikat pembobolan rekening kartu kredit. Terdapat tiga pelaku yang ditangkap secara bersamaan di sebuah hotel di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur pada 30 Mei 2016.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menyebutkan tiga pelaku, yakni RF (46), YAE (25) MY (32). Ketiganya berasal dari Bandung, Jawa Barat. Mereka menggunakan modus memalsukan data kredit milik nasabah di luar negeri dan dipergunakan untuk menarik uang tunai untuk selanjutnya mereka belanjakan.
“Mereka diketahui sudah melakukan aksinya sejak 2014 dan mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah," ujar Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Agung menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sebuah bank di Amerika Serikat yang mengaku bahwa para nasabahnya kerap mendapatkan tagihan fiktif.
Nasabah pun merasa dirugikan karena merasa tak melakukan transaksi tetapi jumlah tagihannya selalu membengkak. Setelah diselidiki, ternyata transaksi itu terjadi di Indonesia. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan.
Agung mengungkapkan para pelaku mencari data pengguna kartu kredit melalui sebuah aplikasi di komputer. Data penguna itu kebanyakan milik warga Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai ratusan nasabah.
"Dia menyalin data berupa nomor identitas dan nama bank, untuk kemudian diinstal ulang di sebuah alat skimmers. Mereka menggunakan komputer yang terhubung dengan mesin skimer itu," kata Agung.