Dengan lihainya para pelaku ini juga telah menyiapkan kartu EDC (Electronic Data Capture) berjumlah ratusan buah. Kartu ini merupakan semacam kartu kosong yang berbentuk seperti kartu ATM atau kartu kredit yang bisa digunakan untuk melakukan penarikan tunai maupun kredit.
"Kartu yang masih kosong itu lantas diisi beberapa data nasabah termasuk nomor rekeningnya. Digesek di mesin skimer dan data sudah berpindah ke kartu EDC itu," beber Agung.
"Oleh para pelaku kartu kredit ini digesekkan di beberapa toko dan usaha publik. Sehingga dia berbelanja tapi pakai 'uang' milik warga di Amerika," lanjut Agung.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya alat potong, komputer, printer, alat skimer dan beberapa kartu kosong disita petugas. Selain itu, polisi juga menyita beberapa kartu identitas palsu. "Kartu identitas palsu itu untuk membuat identias kartu kredit di bank," ujar Agung.
Polisi kini masih terus mengembangkan kasus guna mencari tersangka lain termasuk dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus ini. Para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP dan pasal 80 atau 81 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 3 atau 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
(Muhammad Saifullah )