JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus sindikat pembobolan rekening kartu kredit. Terdapat tiga pelaku yang ditangkap secara bersamaan di sebuah hotel di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur pada 30 Mei 2016.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menyebutkan tiga pelaku, yakni RF (46), YAE (25) MY (32). Ketiganya berasal dari Bandung, Jawa Barat. Mereka menggunakan modus memalsukan data kredit milik nasabah di luar negeri dan dipergunakan untuk menarik uang tunai untuk selanjutnya mereka belanjakan.
“Mereka diketahui sudah melakukan aksinya sejak 2014 dan mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah," ujar Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Agung menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sebuah bank di Amerika Serikat yang mengaku bahwa para nasabahnya kerap mendapatkan tagihan fiktif.
Nasabah pun merasa dirugikan karena merasa tak melakukan transaksi tetapi jumlah tagihannya selalu membengkak. Setelah diselidiki, ternyata transaksi itu terjadi di Indonesia. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan.
Agung mengungkapkan para pelaku mencari data pengguna kartu kredit melalui sebuah aplikasi di komputer. Data penguna itu kebanyakan milik warga Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai ratusan nasabah.
"Dia menyalin data berupa nomor identitas dan nama bank, untuk kemudian diinstal ulang di sebuah alat skimmers. Mereka menggunakan komputer yang terhubung dengan mesin skimer itu," kata Agung.
Dengan lihainya para pelaku ini juga telah menyiapkan kartu EDC (Electronic Data Capture) berjumlah ratusan buah. Kartu ini merupakan semacam kartu kosong yang berbentuk seperti kartu ATM atau kartu kredit yang bisa digunakan untuk melakukan penarikan tunai maupun kredit.
"Kartu yang masih kosong itu lantas diisi beberapa data nasabah termasuk nomor rekeningnya. Digesek di mesin skimer dan data sudah berpindah ke kartu EDC itu," beber Agung.
"Oleh para pelaku kartu kredit ini digesekkan di beberapa toko dan usaha publik. Sehingga dia berbelanja tapi pakai 'uang' milik warga di Amerika," lanjut Agung.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya alat potong, komputer, printer, alat skimer dan beberapa kartu kosong disita petugas. Selain itu, polisi juga menyita beberapa kartu identitas palsu. "Kartu identitas palsu itu untuk membuat identias kartu kredit di bank," ujar Agung.
Polisi kini masih terus mengembangkan kasus guna mencari tersangka lain termasuk dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus ini. Para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP dan pasal 80 atau 81 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 3 atau 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
(Muhammad Saifullah )