JOMBANG - Jasa penukaran uang dadakan yang marak di Jombang, menjelang lebaran kembali mendapat sorotan. Pasca-dilakukan inspeksi mendadak oleh jajaran kepolisian untuk mencegah peredaran uang palsu (upal), kali ini giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang angkat bicara.
MUI Jombang menegaskan bahwa jasa penukaran uang dadakan ini haram menurut hukum agama. Sebab, hal itu masuk dalam kategori riba. Di mana nilai uang yang ditukar memiliki selisih nominal atau menghasilkan keuntungan.
"Jual beli uang masuk dalam kategori riba. Riba dalam Islam termasuk perbuatan yang sangat dikecam. Dengan kata lain, sengaja menukar uang dengan potongan tertentu itu dosa. Makanya praktik yang seperti itu haram," ujar Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan, Sabtu (18/6/2016).
Kiai yang juga pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso Jombang ini melanjutkan, penambahan dan pengurangan uang dalam jumlah tertentu saat proses tukar menukar diperbolehkan jika berbeda mata uang. Misalnya mata uang Rupiah ke mata uang Dolar AS.
"Selain itu ada yang diperbolehkan lagi, misalnya untuk kepentingan lamaran. Jalau lamaran membutuhkan pecahan uang tertentu seperti Rp10 dan beberapa pecahan yang sudah tidak dikeluarkan bank. Untuk mendapatkannya, boleh-boleh saja membeli. Karena yang dibeli adalah nilai keantikannya, karena termasuk barang antik," tandasnya.