Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap, Aguan Kumpulkan Pimpinan DPRD Minta Raperda Reklamasi Diselesaikan

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2016 |16:07 WIB
   Terungkap, Aguan Kumpulkan Pimpinan DPRD Minta Raperda Reklamasi Diselesaikan
Foto: Okezone
A
A
A

Seperti diketahui, Ariesman didakwa menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar lewat Trinanda yang merupakan ajudannya. Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.

Perbuatan terdakwa Ariesman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement