JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap seorang mantan supir taksi Blue Bird bernama Feriyanto yang diduga memprovokasi kericuhan lewat media sosial untuk demo para sopir taksi pada Selasa, 22 Maret 2016 lalu.
Sidang berlangsung sekira pada pukul 15.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pembacaan dakwaannya tersebut Feri Yanto dinyatakan bersalah karena telah mengajak para supir taksi untuk berbuat anarkis.
"Dengan cara datang ke depan Istana Negara dengan membawa senjata jatam maupun senjata tumpul berupa pedang dan arit, dan jika perlu membawa bom molotov," ujar JPU Ibnu Suud saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
Selain itu, Jaksa Ibnu juga menjelaskan, Feri diduga telah mengajak para sopir taksi Blue Bird untuk melakukan aksi kekerasan terhadap supir taksi online."Dengan menggunakan senjata berupa pedang dan arit sebagaimana dikirimkan dalam bentuk gambar pedang dan clurit melalui akun Facebook, mengajak perang," jelas Ibnu.
Postingan Feri di media sosial tersebut, dinilai jaksa sebagi pemicu demo besar-besaran yang berujung kericuhan di beberapa wilayah Jakarta.