JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus membayar kerugian negara sebesar Rp191 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun 2014.
Demikian dikatakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Jasin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Menurut Jasin, kewajiban membayar harus dilakukan agar tidak ada ganjalan dalam opini laporan keuangan Pemprov DKI di tahun-tahun berikutnya.
"Ya memang harus dikembalikan, kalau tidak jadi ganjalan opini laporan keuangannya," ujar Jasin di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).
Jasin tak mau mempersoalkan keengganan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengembalikan uang tersebut karena merupakan haknya untuk mengembalikan atau tidak.