Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa Haram Pokemon Go, MUI Jombang Tunggu Keputusan Pusat

Zen Arivin , Jurnalis-Senin, 25 Juli 2016 |20:56 WIB
Fatwa Haram Pokemon Go, MUI Jombang Tunggu Keputusan Pusat
A
A
A

JOMBANG - Larisnya permainan Pokemon Go, membuat kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di beberapa daerah mengeluarkan fatwa haram. Namun, MUI Jombang masih belum mengeluarkan fatwa tersebut. Alasannya, MUI Jombang masih menunggu keputusan MUI pusat.

"MUI Jombang sendiri belum bisa memutuskan. Saat ini MUI pusat sedang identifikasi permasalahan. Khusus untuk Jombang, hanya bisa mengimbau. Upayakan jangan mudah tergoda dengan permainan seperti ini," ujar Ketua MUI Jombang, KH Kholil Dahlan, Senin (25/7/2016).

Menurut KH Kholil, permainan Pokemon Go cukup menguras energi. Sehingga mereka yang memainkannya, sering melupakan tugas utama. Dia mencontohkan, dampak permainan ini bagi para pelajar yang tugas utamanya adalah belajar. Menurutnya, jika mengikuti permainan ini, maka bukan tidak mungkin akan mengacaukan siswa saat belajar.

"Kalau pegawai, maka tugas kesehariannya melayani masyarakat akan kacau. Terlebih lagi mereka yang bekerja sebagai anggota TNI. Pasti keamanan menjadi terganggu," imbuhnya.

KH Kholil pun tak menampik jika di beberapa daerah, MUI setempat sudah mengeluarkan fatwa dan mengharamkan permainan itu. Menurutnya, hal itu didasarkan dari kajian-kajian yang dilakukan terkait dengan permainan itu. Dimana, faktor keburukanya lebih besar dibanding manfaatnya.

"Karena mudaratnya lebih besar ketimbang manfaatnya, sehingga beliau-beliau itu memutuskan permainannya haram," terangnya.

Menurut kiai yang juga pengasuh pondok pesantren (ponpes) Darul Ulum Rejoso ini menjelaskan, jika dilihat dari hukum agama, permainan Pokemon Go ini bisa disamakan dengan khamer sebenarnya. Menurutnya, di dalam Alquran, khamer ditetapkan haram oleh Allah. Meskipun memang ada manfaatnya bagi manusia, tapi madaratnya lebih besar sehingga diharamkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement