JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Pandjaitan mengatakan, Pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi.
Kebijakan ini diambil dengan alasan bahwa para koruptor dinilai tidak akan merasakan efek jera ketika dibui, sehingga hukuman alternatif kemudian dirancang.
Selain itu, pertimbangan lain untuk tidak memenjarakan koruptor juga dipilih karena kondisi sel di Indonesia yang sudah tidak memadai untuk menerima tambahan narapidana dalam jumlah banyak.
"Kalau dia (koruptor) terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
(Baca: KPK Tolak Wacana Pemerintah yang Ingin Koruptor Tak Dibui)