JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri masih meneliti laporan dari tiga lembaga yakni TNI, BNN, dan Polri terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, laporan tersebut diterima pihaknya pada Selasa 2 Agustus 2016. Laporan itu akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipeksus) Mabes Polri.
"Informasinya itu laporan kemarin waktu saya ada di Medan, Sumut. Kemudian mekanisme penerimaan laporan kan dari Karo Binops. Saya dapat informasi penanganannya di Tipideksus. Kelihatannya karena masalahnya menyangkut ITE, jadi penanganannya di Ditipideksus," kata Agus ketika dihubungi Okezone, Rabu (3/8/2016).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Haris dilaporkan dengan UU ITE karena dianggap pelapor menyebarkan berita bohong terkait testimoni Freddy Budiman.
"Iya (UU ITE) karena dia dianggap menyebar berita bohong yang disampaikan mengenai Freddy Budiman itu. Laporannya seperti itu. Nanti kan diteliti benar-tidak nanti dicek, langkahnya kan seperti itu," katanya.