JAMBI - Seorang ibu rumah tangga bernama Gusminarsih (34), warga Jalan Sinar Pajar, RT 33 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, yang menjadi korban penipuan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melapor ke polisi.
Kasubbag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, mengatakan, korban telah melaporkan kasus itu dan kini pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasusnya dan akan memeriksa terlapor.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp70 juta karena telah ditipu oleh tersangka Dian Aziani yang menjanjikannya untuk diangkat menjadi PNS.
Namun, setelah uang dibayarkan kepada pelaku, korban tidak diangkat atau diterima jadi PNS.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menjanjikan korban dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Muarajambi dengan membayar sejumlah uang yang ditentutkan.