JAKARTA - Tiga tahun lalu, ribuan lulusan baru dari Universitas Trisakti resah. Ijazah yang sudah mereka genggam terancam tidak bisa dijadikan bekal mencari kerja. Pasalnya, yayasan dan universitas tempat mereka menuntut ilmu selama beberapa tahun sedang bersengketa. Mereka khawatir, bukti kelulusan yang ditandatangani sang rektor, Thoby Mutis, pun tidak sah.
Kekhawatiran alumni Kampus Reformasi itu dilatarbelakangi konflik di dalam almamater mereka. Tidak tanggung-tanggung, ketegangan antara Yayasan Trisakti dan Universitas Trisakti mencuat sejak 2002. Artinya, sudah 14 tahun mahasiswa dan pegawai Universitas Trisakti menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam suasana sengketa.
Awal Mula Konflik
Konflik antara Yayasan Trisakti dan Universitas Trisakti bermula ketika Rektor Usakti Thoby Mutis menyatakan diri sebagai calon tunggal rektor pada 2002. Padahal, sesuai statuta universitas, calon rektor minimal ada tiga orang.
Sengketa pengelolaan pun bergulir hingga kini. Pengadilan demi pengadilan dihelat untuk memutuskan sengketa antara Yayasan dan Universitas Trisakti. Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan yayasan dan memerintahkan pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat untuk mengeksekusi rektor bersama sembilan pejabat rektorat lainnya.
Menurut yayasan, pada 4 September 2002, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis beserta sembilan dosen dan pegawainya telah mengambil pengelolaan Universitas Trisakti secara paksa.
Pada 2004, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan amar putusan bahwa Yayasan Trisakti telah dipulihkan haknya sebagai satu-satunya Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah. Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut bernomor 410K/PDT/2004 yang diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 575PK/PDT/2011.
Berbekal surat keputusan yang sudah berketetapan hukum (inkracht) tersebut, pengurus Yayasan Trisakti pun bermaksud mengeksekusi orang-orang yang dianggap terlibat dalam penguasaan kampus. Tercatat, sudah empat kali Yayasan Trisakti mendatangi Universitas Trisakti untuk menjalankan proses eksekusi yaitu pada 19 Mei 2011, 28 Mei 2012, 6 November 2013 dan terakhir 24 Agustus 2016. Meski demikian, upaya eksekusi ini berulang kali berujung pada kegagalan.
Wacana Penegerian